“Kami sudah memberi tahu klien kami, dan dia merasa lega karena proses ini akhirnya selesai dan mencapai putusan,” ujar Abraham di Jakarta Selatan, Selasa (24/9).
Chris Sam Siwu, kuasa hukum lainnya dari Sarwendah, menambahkan bahwa Sarwendah menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan tidak akan mengajukan banding atas perceraian tersebut.
“Dari awal, kami sudah menyatakan setuju dengan gugatan yang diajukan, meskipun kami tidak hadir dalam persidangan,” kata Chris.
Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai pada Selasa (24/9), dan keputusan ini akan memiliki kekuatan hukum tetap setelah tujuh hari.