Peserta BPJS Kesehatan Bisa Pindah ke PBI jika Punya Tunggakan, Harus Terdaftar di DTKS, Ada Link Cek Data DTKS Anda Di Sini

Iklan

terkini

IKLAN

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Pindah ke PBI jika Punya Tunggakan, Harus Terdaftar di DTKS, Ada Link Cek Data DTKS Anda Di Sini

, Thursday, September 12, 2024 WIB Last Updated 2024-09-12T09:25:24Z
DUNIAOBERITA - Setiap warga negara Indonesia (WNI) diwajibkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. 

Hal ini diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Terdapat dua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan: pertama, Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, dan kedua, peserta non-PBI atau mandiri yang membayar iurannya sendiri setiap bulan. 

PBI diperuntukkan bagi masyarakat miskin, sementara masyarakat dengan penghasilan dapat mendaftar sebagai peserta mandiri.

Pertanyaannya, apakah peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran dapat beralih menjadi peserta PBI?

Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa peserta mandiri yang masih memiliki tunggakan iuran dapat mengajukan pindah ke PBI tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. 

Proses pengajuan perpindahan ini dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan syarat melampirkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada koordinasi antara BPJS Kesehatan dan lembaga terkait. Peserta juga dapat mengecek status kepesertaan mereka melalui laman resmi DTKS.

Cek data Anda di DTKS DI SINI https://cekbansos.kemensos.go.id/


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Peserta BPJS Kesehatan Bisa Pindah ke PBI jika Punya Tunggakan, Harus Terdaftar di DTKS, Ada Link Cek Data DTKS Anda Di Sini

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan