Perkara Sudah Jual 1.000 Unit, Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati

Iklan

terkini

IKLAN

Perkara Sudah Jual 1.000 Unit, Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati

, Saturday, September 14, 2024 WIB Last Updated 2024-09-14T05:02:16Z
Tribuntangerang.com

DUNIAOBERITA - Pasangan suami istri asal Tangerang Selatan (Tangsel) terancam hukuman mati karena terlibat dalam sindikat pencurian motor. 

Mereka sudah menjual 1.000 unit motor bekas ke Sumatera sebagai penadah barang curian. Polisi menangkap 10 orang tersangka, termasuk dua perempuan, dengan perincian tersangka utama berinisial RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31) sebagai pelaku pencurian.

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menyebutkan bahwa otak sindikat ini adalah pasangan suami istri YAS (22) dan SA, yang berperan sebagai penadah, serta Z (39) dan PY yang membantu operasional penjualan.

"Dari informasi masyarakat ini, kami mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24) sebagai penadah," ucap Victor saat gelar perkara di Polres Kota Tangerang Selatan, dikutip duniaoberita dari TribunTangerang.com

Menurut pengakuan YAS dan SA, mereka telah menjual motor curian dengan harga antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit, tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. 

Mereka melakukan sekitar 100 kali pengiriman ke berbagai wilayah di Sumatera dengan minimal 10 motor per pengiriman. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 16 unit motor, senjata api rakitan, peluru, serta berbagai kunci.

Para tersangka kini ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perkara Sudah Jual 1.000 Unit, Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan