Mereka sudah menjual 1.000 unit motor bekas ke Sumatera sebagai penadah barang curian. Polisi menangkap 10 orang tersangka, termasuk dua perempuan, dengan perincian tersangka utama berinisial RAS (26), N (21), YS (22), SM (23), S (31), dan I (31) sebagai pelaku pencurian.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, menyebutkan bahwa otak sindikat ini adalah pasangan suami istri YAS (22) dan SA, yang berperan sebagai penadah, serta Z (39) dan PY yang membantu operasional penjualan.
"Dari informasi masyarakat ini, kami mengamankan pasangan suami istri berinisial YAS (22) dan SA (24) sebagai penadah," ucap Victor saat gelar perkara di Polres Kota Tangerang Selatan, dikutip duniaoberita dari TribunTangerang.com
Menurut pengakuan YAS dan SA, mereka telah menjual motor curian dengan harga antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit, tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.
Mereka melakukan sekitar 100 kali pengiriman ke berbagai wilayah di Sumatera dengan minimal 10 motor per pengiriman. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 16 unit motor, senjata api rakitan, peluru, serta berbagai kunci.
Para tersangka kini ditahan di Polres Tangerang Selatan dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.