T. Marbun, Humas PN Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa gugatan perceraian yang diajukan Ruben pada 11 Juni 2024 tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Penyebab utama perceraian, menurut Marbun, adalah ketidakcocokan yang berujung pada ketegangan di antara pasangan itu.
"Intinya, tidak ada lagi kecocokan di antara keduanya. Itulah yang menjadi alasan gugatan perceraian," ujar T. Marbun, dilansir duniaoberita dari CNN Indonesia.
"Karena alasan-alasan itu bisa dibuktikan Majelis Hakim, dibuktikan oleh penggugat. Oleh karenanya, atas perkembangan tersebut oleh Majelis Hakim dikabulkan gugatannya,".
Ia menambahkan bahwa majelis hakim menyetujui bukti-bukti yang diajukan Ruben.
Sebelumnya, pengacara Ruben, Minola Sebayang, sempat menyatakan bahwa kliennya berencana memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perceraian ini. Namun, hingga putusan resmi dikeluarkan, Ruben belum memberikan keterangan lebih detail terkait persoalan tersebut.