"KPU DKI telah melakukan penelitian administrasi sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024 melalui sistem SILON. Berdasarkan hasil penelitian, ketiga pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, pada Kamis (5/9/2024) di Jakarta.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi yang melibatkan seluruh anggota KPU DKI Jakarta.
KPU DKI memberikan waktu bagi para pasangan calon untuk memperbaiki dokumen administrasi mereka. "Ketiga pasangan calon diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen dalam tiga hari ke depan, yaitu dari tanggal 6 hingga 8 September," tambah Wahyu.
Wahyu juga mencontohkan beberapa dokumen yang perlu diperbaiki, seperti surat keterangan tidak pailit, laporan harta kekayaan, dan keterangan bebas dari tunggakan pajak.
Sebagai informasi, Pilkada DKI Jakarta tahun ini diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Sumber : rri.co.id