1. Lapor Kehilangan ke Kepolisian: Buat laporan kehilangan di kantor polisi setempat. Pastikan laporan tersebut mencantumkan detail yang akurat mengenai sertifikat tanah yang hilang.
2. Pengajuan Permohonan Penggantian Sertifikat ke Kantor Pertanahan (BPN): Datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai lokasi tanah untuk mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang hilang. Bawa dokumen-dokumen berikut:
Laporan kehilangan dari kepolisian.
Surat permohonan penggantian sertifikat tanah.
Fotokopi KTP pemilik tanah.
Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) terbaru.
Surat kuasa jika dikuasakan.
3. Pengumuman Kehilangan di Media Cetak: BPN biasanya akan meminta untuk mengumumkan kehilangan sertifikat tanah di surat kabar lokal atau nasional sebanyak 2 kali. Tujuannya adalah memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.
4. Pemeriksaan dan Verifikasi oleh BPN: BPN akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data untuk memastikan kebenaran informasi dan status kepemilikan tanah. Mereka akan mengecek data di arsip BPN dan mengunjungi lokasi tanah.
5. Penerbitan Sertifikat Pengganti: Setelah proses verifikasi selesai dan tidak ada masalah, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 6 bulan, tergantung pada kasusnya.
6. Biaya Pengurusan: Ada biaya administrasi yang harus dibayar untuk penerbitan sertifikat pengganti. Besarannya tergantung pada nilai tanah dan kebijakan BPN setempat.
Pastikan seluruh dokumen disiapkan dengan baik untuk memperlancar proses pengurusan sertifikat yang hilang.