Keputusan ini dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri di Kompleks MPR/DPR, Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 54D, jika dalam pemilihan kepala daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan suara yang diperoleh kurang dari 50 persen, maka Pilkada akan diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yaitu 2025. Rapat juga membahas ketentuan lebih lanjut terkait peraturan KPU (PKPU) mengenai Pilkada dengan calon tunggal.
Dari data KPU, sebanyak 41 daerah akan menghadapi Pilkada dengan calon tunggal pada 2024, termasuk satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Dalam skenario ini, calon tunggal akan bersaing melawan kotak kosong.
Ada tiga opsi yang dibahas, yaitu Pilkada ulang, Pilkada dipercepat dua tahun, atau Pilkada digelar lima tahun kemudian dengan penjabat sementara sebagai kepala daerah.
Kesepakatan ini diambil sebagai antisipasi atas kemungkinan terjadinya kemenangan kotak kosong pada Pilkada 2024, dan akan dibahas lebih lanjut pada rapat berikutnya di akhir September 2024.