Apabila Kamar Penuh, Pasien BPJS Kesehatan Berhak Dititipkan di Kelas Lebih Tinggi Tanpa Biaya

Iklan

terkini

Terkini Lainnya

Apabila Kamar Penuh, Pasien BPJS Kesehatan Berhak Dititipkan di Kelas Lebih Tinggi Tanpa Biaya



DUNIAOBERITA - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan yang memerlukan perawatan inap biasanya akan menerima layanan sesuai dengan kelas yang menjadi hak mereka. Namun, jika kamar perawatan di kelas tersebut penuh, rumah sakit sering kali menawarkan opsi peningkatan kelas dengan syarat peserta membayar selisih biaya.

Sebagai contoh, peserta kelas 2 dapat memilih untuk dirawat di kelas 1 dengan membayar selisih biaya yang lebih tinggi. Namun, menurut aturan, jika kamar yang sesuai dengan hak peserta penuh, mereka memiliki hak untuk dirawat di kelas yang lebih tinggi tanpa biaya tambahan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta JKN berhak mendapatkan perawatan di kelas yang lebih tinggi tanpa harus membayar selisih biaya, dengan syarat ruang perawatan yang sesuai haknya sedang penuh.

"Penitipan di kelas lebih tinggi ini berlaku maksimal selama tiga hari, hingga kamar yang sesuai hak peserta tersedia," ujar Rizzky, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/9/24).

Sebagai contoh, peserta yang berhak atas kelas 3 dapat dirawat di kelas 2, sementara peserta kelas 2 bisa dititipkan di kelas 1. Untuk peserta kelas 1, jika kamar penuh, mereka dapat dirawat di ruang VIP sesuai ketersediaan.

Rizzky menambahkan, jika setelah tiga hari kamar sesuai hak peserta masih belum tersedia, peserta JKN bisa dirujuk ke rumah sakit lain. Hal ini juga berlaku jika kelas yang lebih tinggi juga penuh.

"Peserta bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang memiliki ruang rawat inap yang sesuai dengan hak mereka," lanjutnya.

Peserta JKN tidak perlu khawatir permintaan untuk dirawat di kelas lebih tinggi akan ditolak. Jika mengalami masalah, peserta dapat menghubungi layanan BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu) yang ada di rumah sakit.

Sumber Kompas 

Terkini

Iklan

Follow us