Langkah yang Harus Dilakukan Jika Sertifikat Tanah Hilang
1. Buat Laporan Kehilangan ke Kepolisian:
Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi setempat. Laporan ini penting sebagai bukti bahwa sertifikat tanah benar-benar hilang dan bukan disalahgunakan.
2. Iklankan Kehilangan di Media:
Umumnya, diperlukan untuk memasang iklan kehilangan sertifikat tanah di media cetak selama 2 kali berturut-turut sebagai upaya agar pihak lain yang mungkin menemukan sertifikat tersebut bisa melapor.
3. Ajukan Permohonan Sertifikat Pengganti ke Kantor Pertanahan:
Setelah membuat laporan dan iklan kehilangan, kunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengajukan permohonan sertifikat pengganti. Sertakan laporan kepolisian, bukti iklan kehilangan, serta dokumen pendukung lain seperti KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), dan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
4. Proses Pemeriksaan oleh BPN:
BPN akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan melakukan pengukuran ulang tanah jika diperlukan. Proses ini memastikan bahwa sertifikat benar-benar hilang dan tidak sedang dalam sengketa atau dipindahtangankan.
5. Penerbitan Sertifikat Pengganti:
Jika semua persyaratan terpenuhi dan tidak ada masalah, BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa bulan tergantung dari kerumitan kasus.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda bisa mendapatkan sertifikat pengganti yang sah dari pihak berwenang.