Dilarang Foto dan Kunjungi Rumah Milea

Iklan

terkini

IKLAN

Dilarang Foto dan Kunjungi Rumah Milea

, Wednesday, August 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T05:11:00Z
Sumber Foto : detikcom

DUNIAOBERITA - Setelah sukses besar film Dilan 1990 (2018), rumah karakter Milea dalam film tersebut menjadi tempat yang ramai dikunjungi oleh banyak orang untuk berfoto. Tidak banyak yang tahu bahwa rumah milik salah satu warga Bandung ini adalah salah satu Bangunan Cagar Budaya Golongan B.

Bangunan cagar budaya golongan B adalah bangunan yang memiliki nilai sejarah, seni, dan arsitektur yang penting bagi kebudayaan daerah atau negara. Klasifikasi ini digunakan di Indonesia untuk mengelompokkan bangunan-bangunan cagar budaya berdasarkan nilai-nilai historis dan kebudayaannya.

Di Indonesia, perlindungan terhadap bangunan cagar budaya golongan B diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Tujuan perlindungan ini adalah untuk melestarikan dan menjaga warisan budaya yang penting bagi identitas dan sejarah bangsa.

Menurut laporan detikjabar, saat ini di depan 'rumah Milea' telah dipasang spanduk bertuliskan 'dilarang berfoto di depan rumah ini'. Ini berarti tidak lagi diperbolehkan bagi para pelancong untuk berfoto di depan rumah yang terletak di daerah Malabar, Lengkong, Bandung tersebut.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dilarang Foto dan Kunjungi Rumah Milea

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan