Bangunan cagar budaya golongan B adalah bangunan yang memiliki nilai sejarah, seni, dan arsitektur yang penting bagi kebudayaan daerah atau negara. Klasifikasi ini digunakan di Indonesia untuk mengelompokkan bangunan-bangunan cagar budaya berdasarkan nilai-nilai historis dan kebudayaannya.
Di Indonesia, perlindungan terhadap bangunan cagar budaya golongan B diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Tujuan perlindungan ini adalah untuk melestarikan dan menjaga warisan budaya yang penting bagi identitas dan sejarah bangsa.
Menurut laporan detikjabar, saat ini di depan 'rumah Milea' telah dipasang spanduk bertuliskan 'dilarang berfoto di depan rumah ini'. Ini berarti tidak lagi diperbolehkan bagi para pelancong untuk berfoto di depan rumah yang terletak di daerah Malabar, Lengkong, Bandung tersebut.