DUNIAOBERITA - Kepolisian atau Polri mengumumkan kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di enam provinsi selama Agustus 2024.
Berdasarkan laman Humas Polri, kebijakan pemutihan pajak ini bertujuan meringankan beban pajak masyarakat. Polri mengimbau masyarakat yang menunggak pembayaran pajak untuk memanfaatkan program ini selama bulan ini.
"Masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran pajak dengan hanya melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan," tulis Humas Polri, Sabtu (3/8/2024).
Program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah dengan jenis keringanan yang berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Berikut adalah daftar daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau PKB tahun 2024:
### Aceh
Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Penyelenggaraan program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Persyaratannya adalah STNK asli dan KTP asli sesuai nama pada STNK.
### Bengkulu
Provinsi Bengkulu melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024. Program ini mengacu pada Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024. Program ini meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.
### Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. Program dari Bapenda Jawa Tengah ini meliputi:
- Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
- Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
- Pembebasan Biaya Pajak Progresif pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
- Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024
### Jawa Barat
Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 1 April 2024 – 23 Desember 2024. Keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.
Syarat dan ketentuannya untuk wilayah Jawa Barat:
- Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Syarat:
1. E-KTP atas nama pribadi
2. STNK dan SKKP asli (bukan foto)
3. Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
- Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran. Syarat:
1. Reservasi di aplikasi Sapawarga
2. KTP atas nama pribadi
3. BPKB, STNK, dan SKKP asli
4. Membawa kendaraan untuk dicek fisik
### DKI Jakarta
Bapenda menggelar kebijakan relaksasi pajak dari 11 Juni 2024 – 31 Agustus 2024 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PKB dan BBNKB. Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB.
#### Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 5 Agustus 2024 – 5 Oktober 2024. Program ini meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon 50%, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda SWDKLJJ selain tahun berjalan, dan bebas BBNKB II.