Utang Pinjol Bisa Sampai 10 Miliar, Simak Ketentuannya Skip to main content

Utang Pinjol Bisa Sampai 10 Miliar, Simak Ketentuannya

Foto : Illustrasi

DUNIAOBERITA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) baru yang memungkinkan seseorang untuk meminjam dana hingga Rp10 miliar melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau penyedia pinjaman online (pinjol).







Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyatakan bahwa penyusunan RPOJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) saat ini sedang dalam proses penyelarasan.

"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan ada penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis pada Selasa (16/7/24), dilansir duniaoberita.com dari CNBC Indonesia. 

Namun, ada beberapa syarat bagi penyelenggara yang ingin menyalurkan dana dengan nilai tersebut, antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5% dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.

"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," tambahnya.

Per Mei 2024, industri LPBBTI mencatatkan peningkatan laba menjadi Rp277,02 miliar, naik dari Rp173,73 miliar pada April 2024.

Namun, terkait rasio kredit macet, terdapat 15 penyelenggara yang memiliki Tingkat Wanprestasi atau TWP90 di atas 5%. OJK terus melakukan pembinaan dan meminta penyelenggara menyusun rencana aksi untuk memperbaiki kualitas pendanaan mereka.