Masyarakat kini bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri menggunakan kertas HVS 80 gram. Inovasi ini diharapkan dapat menghemat anggaran hingga Rp450 miliar.
Dilansir dari Indonesiabaik.id, beberapa dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri antara lain:
1. Biodata Penduduk
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Akta Pencatatan Sipil
4. Surat Kependudukan
5. Akta Kematian
6. Akta Perkawinan
Dokumen yang dicetak mandiri ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen sebelumnya. Keaslian dokumen dapat dicek menggunakan QR scanner pada aplikasi di smartphone.
Cara Mencetak Dokumen Kependudukan Mandiri:
1. Ajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat, baik secara langsung maupun online.
2. Petugas akan memproses permohonan hingga dokumen ditandatangani secara elektronik (TTE).
3. Pemohon akan menerima notifikasi melalui SMS atau email yang berisi tautan untuk mencetak dokumen serta nomor PIN.
4. Gunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen dengan kertas HVS biasa.
Untuk memastikan keamanan, nomor PIN diberikan secara pribadi melalui email atau SMS dan tidak boleh disebarkan.