DUNIAOBERITA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPRD Jawa Timur, Mahfud, pada Selasa (9/7). Penggeledahan di Perumahan Istana Megah Cemerlang (IMC) Blok D ini berlangsung selama enam jam.
Dalam penggeledahan ini, KPK menyita dua unit handphone (HP) dan uang tunai Rp 300 juta.
Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini terkait dengan pengembangan kasus korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa penggeledahan ini bukan merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Selain dua HP, KPK juga menyita uang tunai pecahan Rp 20 ribu yang jumlahnya mencapai Rp 300 juta, yang disebut sebagai uang pribadi Mahfud untuk persiapan Pilkada 2024.
Fatkurrahman juga menyebutkan bahwa penggeledahan hanya dilakukan di rumah Mahfud di Kecamatan Kota dan tidak di rumah lain di Desa Katol, Kecamatan Kokop. "Penggeledahan dilakukan di IMC saja, Mahfud berada di rumahnya, nanti saya akan ke sana," katanya.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur.