Cara Mengurus Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Iklan

terkini

Terkini Lainnya

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)


DUNIAOBERITA - Cara mengurus pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di Indonesia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Persyaratan Umum
1. Anak usia 0-5 tahun:
   - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak.
   - Fotokopi Akta Kelahiran anak.
   - Fotokopi KTP kedua orang tua/wali.
   - Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 (jika diperlukan, biasanya untuk usia di atas 5 tahun).

2. Anak usia 5-17 tahun kurang satu hari:
   - Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak.
   - Fotokopi Akta Kelahiran anak.
   - Fotokopi KTP kedua orang tua/wali.
   - Pas foto anak berwarna ukuran 2x3.



Langkah Pengurusan
1. Persiapkan Dokumen:
   - Lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan usia anak.
   
2. Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) biasanya kalau di Jakarta diarahkan ke Kelurahan : 
   - Datang ke kantor Dukcapil/Kelurahan di kota/kabupaten Anda dengan membawa semua dokumen yang sudah disiapkan.
   
3. Pengajuan Permohonan:
   - Ajukan permohonan pembuatan KIA dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan ke petugas.
   - Isi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas.

4. Proses Verifikasi:
   - Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda berikan. Jika semua persyaratan lengkap, permohonan Anda akan diproses.
   
5. Pengambilan KIA:
   - Setelah proses verifikasi dan pencetakan selesai, Anda akan diberitahu kapan KIA bisa diambil.
   - Datang kembali ke kantor Dukcapil untuk mengambil KIA anak Anda.




Terkini

Iklan

Follow us