Persyaratan Umum
1. Anak usia 0-5 tahun:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak.
- Fotokopi Akta Kelahiran anak.
- Fotokopi KTP kedua orang tua/wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 (jika diperlukan, biasanya untuk usia di atas 5 tahun).
2. Anak usia 5-17 tahun kurang satu hari:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak.
- Fotokopi Akta Kelahiran anak.
- Fotokopi KTP kedua orang tua/wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3.
BACA JUGA :
Terbongkar Sosok Pelaku Penembakan Donald Trump
Respon Presiden Putin Soal Penembakan Donald Trump
Langkah Pengurusan
1. Persiapkan Dokumen:
- Lengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan usia anak.
2. Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) biasanya kalau di Jakarta diarahkan ke Kelurahan :
- Datang ke kantor Dukcapil/Kelurahan di kota/kabupaten Anda dengan membawa semua dokumen yang sudah disiapkan.
3. Pengajuan Permohonan:
- Ajukan permohonan pembuatan KIA dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan ke petugas.
- Isi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas.
4. Proses Verifikasi:
- Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda berikan. Jika semua persyaratan lengkap, permohonan Anda akan diproses.
5. Pengambilan KIA:
- Setelah proses verifikasi dan pencetakan selesai, Anda akan diberitahu kapan KIA bisa diambil.
- Datang kembali ke kantor Dukcapil untuk mengambil KIA anak Anda.