DUNIAOBERITA - Untuk mengganti nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia, kamu perlu mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah umum yang biasanya harus diikuti:
Cara dan Prosedur Lengkap Ganti Nama dan Tambah Nama di KTP
1. Pengajuan Permohonan:
- Buat surat permohonan ganti nama yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
- Jelaskan alasan yang jelas dan mendasar mengapa kamu ingin mengganti nama.
2. Persiapkan Dokumen Pendukung:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi KTP lama.
- Surat Keterangan dari RT/RW setempat.
- Jika perubahan nama berhubungan dengan perubahan status pernikahan, maka sertakan juga akta pernikahan atau surat cerai.
3. Surat Keputusan Pengadilan:
- Untuk beberapa kasus, seperti perubahan nama yang signifikan, kamu mungkin memerlukan Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri setempat. Ajukan permohonan ke pengadilan dengan membawa dokumen pendukung yang relevan.
4. Proses di Disdukcapil:
- Bawa semua dokumen ke kantor Disdukcapil setempat.
- Isi formulir permohonan perubahan data di KTP.
- Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas.
5. Verifikasi dan Penerbitan KTP Baru:
- Petugas Disdukcapil akan memverifikasi dokumen dan alasan perubahan nama.
- Jika disetujui, kamu akan diminta untuk menunggu proses penerbitan KTP baru dengan nama yang telah diperbarui.
6. Pengambilan KTP Baru:
- Setelah KTP baru selesai diproses, ambil KTP baru di kantor Disdukcapil dengan membawa bukti pengajuan.
Perlu diingat bahwa prosedur dan persyaratan bisa sedikit berbeda tergantung pada daerah masing-masing.