Syarat Wajib untuk Memiliki SIM C1 Tahun 2024 Skip to main content

Syarat Wajib untuk Memiliki SIM C1 Tahun 2024

Ilustrasi SIM C1

DUNIAOBERITA - Korlantas Polri telah resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 sesuai dengan amanat Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. 

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meluncurkan SIM C1 di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin (27/5/24). 

SIM C1 ini berlaku untuk kendaraan dengan mesin berkapasitas 250 hingga 500 cc.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Yusri Yunus, menjelaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan SIM C1 adalah memiliki SIM C sebelumnya minimal satu tahun. 

Persyaratan utamanya adalah memiliki SIM C dulu, minimal sudah punya selama satu tahun,” ujar dia di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, sebagaimana dikutip duniaoberita Minggu (9/6/24).

Pemohon juga harus berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP, dan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.