Dengan sistem ini, jika poin pelanggaran pengemudi mencapai batas tertentu, Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dicabut.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen R. Slamet Santoso, menjelaskan bahwa pengemudi akan mendapatkan poin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Kami akan meluncurkan soft launching traffic attitude record. Akan ada poin untuk pelanggaran ringan, sedang, dan berat," ujarnya seperti dikutip dari laman Humas Polri.
Sistem poin ini memungkinkan sanksi hingga pencabutan SIM.
"Poin bisa dikurangi atau SIM bisa dicabut," tambahnya.
Aturan poin sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pasal 33 menyebutkan bahwa Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran pada SIM. Pasal 34 menetapkan pemberian poin untuk pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.