Seluruh Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Harus Tahu, BPJS Sudah Bisa Dicairkan Online, Simak Ketentuannya

Iklan

terkini

IKLAN

Seluruh Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Harus Tahu, BPJS Sudah Bisa Dicairkan Online, Simak Ketentuannya

, Tuesday, June 04, 2024 WIB Last Updated 2024-06-04T01:41:51Z
DUNIAOBERITA - BPJS Ketenagakerjaan menawarkan layanan online untuk peserta yang ingin mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Proses pencairan dapat dilakukan kapan saja, bahkan jika Anda masih bekerja.

Terdapat dua cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online, yaitu melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Layanan ini juga tersedia bagi peserta yang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain melalui kantor cabang atau Service Point Office (SPO), pencairan manfaat JHT kini bisa dilakukan secara online. Pencairan JHT dapat diajukan oleh tenaga kerja aktif dengan pencairan sebagian sebesar 10% atau 30%. Pencairan 30% dapat digunakan untuk pembelian rumah, sementara pencairan sisa saldo dilakukan saat pekerja berhenti bekerja.

JHT adalah program dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan yang berasal dari iuran peserta setiap bulan. Biasanya, manfaat JHT bisa diambil saat peserta berusia 56 tahun. Namun, ada syarat lain untuk mencairkan JHT sebelum pensiun.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta harus melengkapi dokumen berikut untuk mencairkan JHT secara online:
1. Kartu peserta BPJamsostek
2. E-KTP
3. Buku tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat keterangan berhenti bekerja atau surat sejenis
6. NPWP (jika ada)

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

1. Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis.
4. Lengkapi data sesuai instruksi di portal.
5. Unggah dokumen persyaratan.
6. Peserta akan menerima notifikasi jadwal dan lokasi kantor cabang.
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk wawancara.
8. Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke rekening bank yang terdaftar.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

1. Buka aplikasi JMO.
2. Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
3. Pilih menu ‘Klaim JHT’.
4. Jika persyaratan telah terpenuhi, pilih ‘Selanjutnya’.
5. Pilih alasan pengajuan klaim dan pilih ‘Selanjutnya’.
6. Periksa data kepesertaan dan pilih ‘Sudah’.
7. Lakukan swafoto sesuai ketentuan.
8. Lengkapi data NPWP dan rekening bank, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
9. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu pilih ‘Selanjutnya’.
10. Periksa seluruh data dan pilih ‘Konfirmasi’.
11. Pengajuan klaim JHT berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Seluruh Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Harus Tahu, BPJS Sudah Bisa Dicairkan Online, Simak Ketentuannya

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan