DUNIAOBERITA - Kabar terbaru terkait Korlantas Polri berencana mengubah format Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menambahkan gambar mobil atau motor sesuai dengan jenis SIM.
Dikabarkan bahwa penambahan gambar ini dianggap penting terutama untuk penggunaan SIM di luar negeri, mengingat SIM Indonesia juga berlaku di beberapa negara lain.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menyatakan bahwa format baru ini akan mulai diberlakukan pada Juli 2024.
“Iya kami rencanakan untuk format baru (gambar mobil dan motor pada SIM) berlaku di Juli 2024,” ungkapnya, dilansir duniaoberita dari GridOto.com.
Meski demikian, format penomoran SIM tetap tidak berubah, dengan SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil.