Putusan MA Soal usia Calon Kepala Daerah, Mahfud Sebut Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Iklan

terkini

IKLAN

Putusan MA Soal usia Calon Kepala Daerah, Mahfud Sebut Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

, Thursday, June 06, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T03:50:02Z
DUNIAOBERITA - Kabar terkait Mahfud MD yang menyatakan bahwa cara negara ini menjalankan hukum sudah rusak. 

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik, bukan saat mendaftar. 

Banyak yang menduga putusan ini untuk meloloskan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, dalam Pilkada 2024. 

Mahfud mempersilakan para penguasa untuk melanjutkan tindakan yang menurutnya merusak hukum selama mereka masih berkuasa.

"Ini negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak sehingga saya katakan saya malas bicara yang kayak gitu-gitu," katanya dalam sebuah tayangan di YouTube pada Rabu (5/6/24), dikutip dari Kompas. 

"Biar saja tambah busuk, tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat kalau ini yang begini-begini diterus-teruskan ya sudah silakan saja, apa yang mau kau lakukan, lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu," sambung dia.

Mahfud juga mengingatkan bahwa kerusakan ini bisa menjadi bumerang.

"Tapi suatu saat itu akan bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama," ujarnya. 

Menurut Mahfud, putusan MA ini salah karena membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Putusan MA Soal usia Calon Kepala Daerah, Mahfud Sebut Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan