DUNIAOBERITA - Kabar terkait Mahfud MD yang menyatakan bahwa cara negara ini menjalankan hukum sudah rusak.
Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik, bukan saat mendaftar.
Banyak yang menduga putusan ini untuk meloloskan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, dalam Pilkada 2024.
Mahfud mempersilakan para penguasa untuk melanjutkan tindakan yang menurutnya merusak hukum selama mereka masih berkuasa.
"Ini negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak sehingga saya katakan saya malas bicara yang kayak gitu-gitu," katanya dalam sebuah tayangan di YouTube pada Rabu (5/6/24), dikutip dari Kompas.
"Biar saja tambah busuk, tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat kalau ini yang begini-begini diterus-teruskan ya sudah silakan saja, apa yang mau kau lakukan, lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu," sambung dia.
Mahfud juga mengingatkan bahwa kerusakan ini bisa menjadi bumerang.
"Tapi suatu saat itu akan bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama," ujarnya.
Menurut Mahfud, putusan MA ini salah karena membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang.