DUNIAOBERITA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan Kota Jakarta.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta. Pemutihan pajak ini memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB mulai 11 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024.
Lusiana menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk bunga dan denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan karena sistem otomatis menghapus denda saat pembayaran dilakukan.
Warga Jakarta juga dapat memanfaatkan program ini melalui Gerai Samsat di Pekan Raya Jakarta (PRJ) di Jiexpo Kemayoran, yang berlangsung dari 12 Juni hingga 11 Juli 2024. Pembayaran di Gerai Samsat PRJ hanya berlaku bagi wajib pajak dengan tunggakan PKB kurang dari satu tahun dan akan mendapatkan souvenir eksklusif.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan kota yang ramah dan adil, serta mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajak mereka.