DUNIAOBERITA - Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memisahkan Kartu Keluarga (KK) di Indonesia:
KETENTUAN LAMA :
Persyaratan Dokumen
1. Surat Pengantar RT/RW: Surat pengantar ini biasanya diperlukan sebagai bukti domisili.
2. KK Lama: Kartu Keluarga yang ingin dipisahkan.
3. Fotokopi KTP: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk semua anggota keluarga yang akan dipisahkan.
4. Surat Nikah/Akta Cerai: Jika ada perubahan status pernikahan.
5. Surat Pindah: Jika pemisahan KK disebabkan oleh perpindahan domisili.
6. Akta Kelahiran: Akta kelahiran anak-anak yang akan ikut dalam KK baru (jika ada).
Prosedur Pemisahan KK
1. Mengajukan Permohonan ke Ketua RT
- Datangi Ketua RT setempat untuk mengajukan permohonan surat pengantar pemisahan KK.
- Bawa dokumen yang dibutuhkan seperti KK lama dan KTP.
2. Mendapatkan Surat Pengantar dari RW
- Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT, bawa surat tersebut ke Ketua RW untuk mendapatkan pengantar dari RW.
3. Mengunjungi Kantor Kelurahan
- Serahkan semua dokumen yang diperlukan di kantor kelurahan, termasuk surat pengantar dari RT dan RW, KK lama, fotokopi KTP, dan dokumen lain yang relevan.
- Isi formulir permohonan pemisahan KK yang disediakan oleh kelurahan.
4. Proses di Kecamatan
- Kelurahan akan meneruskan permohonan tersebut ke kantor kecamatan untuk diproses lebih lanjut.
- Pastikan semua data dan dokumen sudah lengkap dan benar untuk menghindari penundaan.
5. Penerbitan KK Baru
- Setelah proses verifikasi dan validasi oleh pihak kecamatan, KK baru akan diterbitkan.
- Ambil KK baru di kantor kecamatan atau kelurahan sesuai dengan instruksi yang diberikan.
KETENTUAN BARU
Dilansir dari Kompas, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pisah Kartu Keluarga (KK).
Prosedur atau cara dan syarat pisah KK sudah diatur Ditjen Dukcapil dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pisah KK kini tidak lagi memerlukan surat keterangan dari Ketua RT, RW, Lurah, atau pun camat.
Masyarakat yang ingin pisah KK cukup mendatangi kantor Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggalnya.