Khusus SIM A, Biaya dan Syarat Terbaru 2024

Iklan

terkini

IKLAN

Khusus SIM A, Biaya dan Syarat Terbaru 2024

, Wednesday, June 05, 2024 WIB Last Updated 2024-06-05T05:44:09Z
DUNIAOBERITA - Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A adalah dokumen wajib yang harus dibawa saat berkendara. 

SIM harus  memenuhi persyaratan tertentu, termasuk administrasi, kesehatan jasmani, dan rohani.

Bahwa tarif pembuatan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Biaya pembuatan SIM A ditetapkan sebesar Rp 120.000 per penerbitan, belum termasuk biaya asuransi sebesar Rp 30.000 dan tes kesehatan Rp 75.000.

Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat SIM A:
- Membuat permohonan tertulis.
- Mampu membaca dan menulis.
- Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas.
- Terampil dalam mengemudi.
- Berusia minimal 17 tahun.
- Memenuhi syarat administratif.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Lulus uji teori dan praktik.

Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pasal 9, persyaratan administrasi meliputi:

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP elektronik atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan untuk WNA yang bekerja di Indonesia.
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari, pengenalan wajah, atau retina.
- Menyerahkan bukti pembayaran PNBP.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Khusus SIM A, Biaya dan Syarat Terbaru 2024

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan