DUNIAOBERITA - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan dengan masa berlaku pelat nomor lima tahun.
Banyak pemilik kendaraan yang lalai membayar pajak.
Berdasarkan hal itu, Korlantas Polri akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis dan pemilik tidak memperpanjangnya selama dua tahun.
Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, menjelaskan bahwa dasar hukum aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
"Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang," ujar Yusri, (2/1/23), dikutip duniaoberita dari otomania, Kamis (13/06/24).
Regulasi ini dirancang untuk mendorong masyarakat agar patuh membayar pajak kendaraan.
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” kata Yusri.
“STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” tambahnya.