DUNIAOBERITA - Presiden Joko Widodo akan menyederhanakan kelas BPJS Kesehatan (kelas 1, 2, dan 3) menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah ditandatangani oleh Presiden pada 8 Mei 2024.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memperkirakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2024.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan saat ini adalah Rp 150.000 per bulan untuk kelas 1, Rp 100.000 per bulan untuk kelas 2, dan Rp 42.000 per bulan untuk kelas 3. Kelas 3 mendapatkan subsidi Rp 7.000 per orang dari pemerintah, sehingga hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO, Livin Mandiri, atau myBCA.
Berikut adalah cara-cara pembayaran menggunakan aplikasi tersebut:
Melalui aplikasi JMO:
1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu pembayaran iuran.
2. Pilih periode pembayaran dan klik Bayar.
3. Periksa detail iuran dan klik Bayar.
4. Pilih metode pembayaran (Bank, Auto-Debit, atau Pembayaran Instan).
Melalui Livin Mandiri:
1. Pilih Menu Bayar di halaman Beranda.
2. Ketik "BPJS" di kolom pencarian.
3. Pilih BPJS Kesehatan Keluarga.
4. Masukkan No Virtual Account.
5. Pilih jumlah bulan dan tap Total.
6. Masukkan PIN.
Melalui myBCA:
1. Login ke myBCA.
2. Pilih fitur Bayar & Isi Ulang dan pilih menu BPJS Kesehatan.
3. Pilih sumber dana rekening dan jenis BPJS yang akan dibayarkan.
4. Masukkan nomor tagihan atau nomor keanggotaan BPJS Kesehatan dan klik Lanjut.
5. Periksa data yang tampil dan klik Bayar jika sudah benar.
6. Masukkan PIN untuk konfirmasi pembayaran.
7. Simpan bukti pembayaran.