Video yang dikirim tersebut yakni dari hubungan intim dengan korban berinisial NH (17) yang merupakan teman sekolah pelaku.
Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprillia menjelaskan awalnya ibu korban mendapat kiriman video dari nomor whats app anaknya, dimana anaknya tersebut sedang berhubungan intim dengan pelaku.
“Orangtua korban menerima pesan di WA berupa video asusila korban dengan terlapor. Orangtua tanya ke korban benar itu video mereka. Korban yang masih berusia 17 tahun itu, mengalami trauma dan hilang keperawanan,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, (19/6/24), dilansir duniaoberita dari inilahjateng.
Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa ibu korban mengecek hp milik korban, dan ada akun WA korban membalas pesan sendiri.
Dari situlah, sambungnya, terkuak bahwa pelaku telah mengkloning WA korban.
“Saat ibu korban memegang HP anak korban bersamaan dengan itu akun Whatsapp milik anak korban membalas percakapan di grup dan mengirim pesan ke nomor anak korban, sehingga meyakinkan pelapor bahwa akun Whatsapp anak korban juga dapat diakses oleh pelaku,” bebernya.
Mengetahui hal itu, tambahnya, pelaku dilaporkan polisi dan diamankan di kosnya di daerah Ngaliyan.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan ibu korban, Pelaku juga sempat mengancam korban sebelum mengirim video ke orangtua korban.
“Korban diancam pelaku. Hingga korban tidak berani mengungkapkan perbuatan pelaku,” tandasnya.
Disisi lain, pelaku RF berdalih mengirimkan video intimnya itu karena ingin mendapat restu hubungannya dari orang tua korban.
“Kirim itu mau minta restu. Pacaran sudah empat bulan. Ingin melanjutkan hubungan yang lebih serius,” dalih pelaku dihadapan para awak media.