Gratis! Pengumuman Penting bagi Warga Jakarta yang Ingin Lakukan Pengaktifan NIK Karena Terdampak Penertiban Dokumen Kependudukan

Iklan

terkini

IKLAN

Gratis! Pengumuman Penting bagi Warga Jakarta yang Ingin Lakukan Pengaktifan NIK Karena Terdampak Penertiban Dokumen Kependudukan

, Saturday, June 08, 2024 WIB Last Updated 2024-06-08T03:05:43Z
DUNIAOBERITA - Dinas Dukcapil Daerah Khusus Jakarta mengumumkan bahwa pengaktifan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdampak penataan dan penertiban dokumen kependudukan kini bisa dilakukan kapan saja, tanpa batas waktu.

"Kami mengimbau masyarakat yang terdampak untuk segera mendatangi kelurahan terdekat untuk mengaktifkan kembali NIK yang dibekukan," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKJ Budi Awaluddin di Jakarta, Kamis (6/6/24), dikutip dukcapil.kemendagri.go.id

Budi Awaluddin menjelaskan, penataan dan penertiban dokumen kependudukan ini dilakukan untuk menjaga akurasi data kependudukan dan mencegah penyalahgunaan NIK oleh warga yang tidak berdomisili di Jakarta.

"Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik. Bagi warga yang ingin memindahkan domisili karena sudah tidak sesuai, juga dapat mengakses layanan daring kami, Alpukat Betawi," tambah Budi.

Layanan Gratis dan Bebas Pungli
Seluruh layanan untuk mengurus dokumen kependudukan sesuai domisili ini diberikan secara gratis. Dukcapil DKJ juga mengimbau warga untuk melaporkan jika menemukan pungutan liar ke nomor 081318882047. "Petugas yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan disiplin pegawai," tegas Budi.

Cara Mudah Cek NIK KTP Secara Online
Warga DKJ bisa mengecek status NIK KTP secara online dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka situs resmi Dukcapil DKJ di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
2. Pilih menu "Cek Pembekuan Warga".
3. Masukkan NIK di kolom yang tersedia.
4. Isi captcha yang tertera.
5. Klik tombol "Cari Data Pembekuan."

Jika NIK tidak terdampak, akan muncul pesan: "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili." Jika terdampak, akan muncul pesan: "NIK (nomor NIK) a.n (nama pemilik) terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili."

Langkah Mudah Pengaktifan Kembali NIK KTP Secara Online
Bagi yang NIK-nya dinonaktifkan, pengaktifan kembali bisa dilakukan dengan mudah:
1. Ajukan permohonan melalui loket pelayanan kelurahan.
2. Petugas kelurahan akan memverifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.
3. Jika terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan.
4. Setelah validasi, petugas kelurahan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Warga diharapkan mengikuti prosedur ini dengan cermat untuk memastikan pengaktifan kembali NIK berjalan lancar. Dengan kemudahan ini, warga Jakarta dapat lebih mudah dan cepat mengurus dokumen kependudukan mereka. Selamat mencoba! Dukcapil.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gratis! Pengumuman Penting bagi Warga Jakarta yang Ingin Lakukan Pengaktifan NIK Karena Terdampak Penertiban Dokumen Kependudukan

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan