Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan bahwa mereka telah menangani kasus judi online yang merusak keluarga, khususnya perempuan dan anak-anak.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (KemenPPPA), Nahar, melaporkan adanya kasus di mana seorang suami di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, menjual istrinya untuk mendapatkan uang guna bermain judi online.
"Di Pangkalan Bun, suaminya tega menjual istrinya, yang kemudian biayanya digunakan untuk bisa bermain judi," kata Nahar pada Minggu (23/6/24), dilansir duniaoberita dari tvonenews.com
Lebih lanjut, Nahar menyebutkan bahwa suami tersebut mengancam akan menyiksa istrinya jika menolak untuk menjual diri.
Sang istri sudah menuruti perintah suaminya sebanyak sepuluh kali.Pemerintah, melalui KemenPPPA, telah mengambil langkah untuk menangani kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban.