DUNIAOBERITA - Perkembagan teknologi membuat semua pekerjaan lebih mudah dan sederhana.
Misalnya untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Layanan Online: Kunjungi situs web layanan kependudukan daerah Anda atau aplikasi layanan kependudukan yang tersedia. Contohnya, untuk DKI Jakarta, Anda bisa menggunakan aplikasi "Alpukat Betawi".
2. Buat Akun: Jika belum memiliki akun, daftarkan diri Anda dengan memasukkan data diri yang diperlukan. Setelah akun dibuat, login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
3. Ajukan Permohonan: Ajukan permohonan cetak KK melalui aplikasi atau situs web tersebut. Pastikan Anda mencantumkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif untuk menerima notifikasi.
4. Verifikasi dan Pemrosesan: Setelah permohonan diajukan, Dukcapil akan memproses permintaan Anda. KK yang disahkan akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
5. Terima dan Cetak KK: Anda akan menerima file PDF KK melalui email atau SMS berisi tautan untuk mengunduhnya. Cetak KK tersebut menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meskipun tidak menggunakan kertas khusus berhologram, KK yang dicetak sendiri tetap sah secara hukum karena memiliki tanda tangan elektronik berupa kode QR