Seluruh Warga Harus Tahu, Resiko Jual-Beli Kendaraan dengan Pajak Mati Ilegal

Iklan

terkini

IKLAN

Seluruh Warga Harus Tahu, Resiko Jual-Beli Kendaraan dengan Pajak Mati Ilegal

, Monday, September 23, 2024 WIB Last Updated 2024-09-23T05:43:14Z
DUNIAOBERITA - Kepemilikan kendaraan bermotor harus dibuktikan dengan dokumen resmi agar mendapatkan perlindungan dari negara. 

Perlindungan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta diperkuat oleh UU 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dokumen penting seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus diperbarui secara periodik. Tanpa dokumen tersebut, kendaraan dianggap ilegal.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menyebutkan bahwa masih banyak masyarakat yang mengabaikan kepemilikan dokumen resmi ini. 

Banyak kendaraan dijual dengan kondisi pajak mati secara terang-terangan, seperti yang terlihat di situs jual-beli online. Hal ini sangat berbahaya karena jika terjadi kecelakaan, negara tidak akan memberikan perlindungan atau santunan.

Ia mencontohkan kasus kecelakaan di KM 58, di mana pemilik kendaraan berbeda dengan data di STNK, sehingga proses pemberian santunan menjadi rumit. Oleh karena itu, Rivan menekankan pentingnya memperbarui data kepemilikan kendaraan.

Jasa Raharja, sebagai BUMN yang mengelola asuransi bagi pengguna jalan, menyediakan dua jenis asuransi: Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Semua penumpang kendaraan berhak mendapatkan perlindungan dari negara, dengan santunan kecelakaan mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 50 juta tergantung kondisi pasca-insiden.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Seluruh Warga Harus Tahu, Resiko Jual-Beli Kendaraan dengan Pajak Mati Ilegal

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan