DUNIAOBERITA - BPJS Kesehatan menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Agar tetap bisa menikmati manfaatnya, peserta harus aktif dan membayar iuran bulanan. Jika status kepesertaan nonaktif, peserta harus melakukan reaktivasi.
Berikut adalah cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan:
Melalui Aplikasi Mobile JKN
1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari App Store atau Play Store.
2. Registrasi dengan memasukkan data diri.
3. Masuk ke aplikasi, pilih menu "Peserta", dan klik "Cek Kepesertaan".
4. Pilih "Segmen Peserta" dan lanjutkan.
5. Pilih opsi pembayaran autodebet dari bank pribadi.
6. Setujui pendaftaran rekening autodebet dan isi data yang diperlukan.
7. Lakukan pembayaran iuran bulanan atau tunggakan.
8. Verifikasi melalui kode SMS.
9. Pastikan status BPJS Kesehatan sudah aktif.
Melalui WhatsApp (PANDAWA)
1. Kirim pesan "Hi Chika" ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
2. Ketik "6" untuk Layanan Pandawa.
3. Pilih nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili.
4. Lengkapi formulir online dan pilih "Pengaktifan Kembali Kartu".
5. Pilih kelas kepesertaan dan lakukan pembayaran.
6. Pastikan status BPJS Kesehatan Anda telah aktif.
Melalui Kantor Cabang
1. Hubungi BPJS Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) untuk cek status kepesertaan.
2. Dapatkan surat keterangan dari Dinas Sosial jika Anda peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
3. Bawa surat keterangan ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
4. Laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan sudah aktif kembali setelah re-aktivasi.
Dengan berbagai pilihan ini, mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan dari rumah.