Seluruh Pengguna BPJS Harus Tahu, Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Gampang dan Mudah

Iklan

terkini

IKLAN

Seluruh Pengguna BPJS Harus Tahu, Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Gampang dan Mudah

, Tuesday, May 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T10:28:08Z
DUNIAOBERITA - BPJS Kesehatan menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Agar tetap bisa menikmati manfaatnya, peserta harus aktif dan membayar iuran bulanan. Jika status kepesertaan nonaktif, peserta harus melakukan reaktivasi.

Berikut adalah cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan:

Melalui Aplikasi Mobile JKN
1. Unduh aplikasi Mobile JKN dari App Store atau Play Store.
2. Registrasi dengan memasukkan data diri.
3. Masuk ke aplikasi, pilih menu "Peserta", dan klik "Cek Kepesertaan".
4. Pilih "Segmen Peserta" dan lanjutkan.
5. Pilih opsi pembayaran autodebet dari bank pribadi.
6. Setujui pendaftaran rekening autodebet dan isi data yang diperlukan.
7. Lakukan pembayaran iuran bulanan atau tunggakan.
8. Verifikasi melalui kode SMS.
9. Pastikan status BPJS Kesehatan sudah aktif.

Melalui WhatsApp (PANDAWA)
1. Kirim pesan "Hi Chika" ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
2. Ketik "6" untuk Layanan Pandawa.
3. Pilih nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili.
4. Lengkapi formulir online dan pilih "Pengaktifan Kembali Kartu".
5. Pilih kelas kepesertaan dan lakukan pembayaran.
6. Pastikan status BPJS Kesehatan Anda telah aktif.

Melalui Kantor Cabang
1. Hubungi BPJS Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) untuk cek status kepesertaan.
2. Dapatkan surat keterangan dari Dinas Sosial jika Anda peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
3. Bawa surat keterangan ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
4. Laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan sudah aktif kembali setelah re-aktivasi.

Dengan berbagai pilihan ini, mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan dari rumah.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Seluruh Pengguna BPJS Harus Tahu, Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Gampang dan Mudah

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan