Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa penggolongan SIM ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Kompetensi mengemudi kendaraan dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc akan diuji oleh Satpas," ujarnya di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/24), dikutip detikNews.
SIM C terbagi menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas silinder mesin:
1. SIM C: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder hingga 250 cc.
2. SIM CI: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc hingga 500 cc atau motor listrik sejenis.
3. SIM CII: Untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau motor listrik sejenis.
Berikut daftar motor matic yang wajib memiliki SIM CI:
1. Yamaha TMAX DX
Mesin: 530 cc, 2 silinder, transmisi otomatis (CVT), tenaga: 45,4 dk @ 6.750 rpm, torsi: 53,0 Nm @ 5.250 rpm.
2. Honda X-ADV
Mesin: 745 cc, liquid-cooled SOHC, 6 speed, tenaga: 40,3 kW @ 6.250 rpm, torsi: 68 Nm @ 4.750 rpm.
3. BMW C 400 X
Mesin: 350 cc, 1 silinder, transmisi CVT, tenaga: 34 hp @ 7.500 rpm, torsi: 35 Nm @ 6.000 rpm.
4. BMW C 400 GT
Mesin: 350 cc, 1 silinder, transmisi CVT.
5. Vespa GTS Super Tech 300
Mesin: 278,3 cc, 1 silinder, tenaga: 17,5 kW @ 8.250 rpm, torsi: 26 Nm @ 5.250 rpm.
6. Max SYM 400i
Mesin: 399 cc, 4 tak, tenaga: 24,5 kW @ 7.000 rpm, torsi: 34,5 Nm @ 5.500 rpm.
7. Max SYM 600i
Mesin: 565 cc, tenaga: 30,3 kW @ 6.500 rpm, torsi: 43,2 Nm @ 5.500 rpm.
8. Cruisym 300i
Mesin: 278,3 cc, tenaga: 26,9 hp @ 7.750 rpm, torsi: 27,3 Nm @ 6.750 rpm.
9. Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced
Mesin: 493 cc, 1 silinder, tenaga: 44,2 hp @ 7.750 rpm, torsi: 47,5 Nm @ 5.500 rpm.
Dengan penerapan peraturan ini, pemilik motor matic dengan kapasitas mesin di atas 250 cc harus meningkatkan kategori SIM mereka dari C ke CI.