Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah ditandatangani oleh Presiden pada Rabu, 8 Mei 2024.
Perubahan ini mencakup penerapan fasilitas berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di semua rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan. Rumah sakit diwajibkan untuk menerapkan pelayanan KRIS paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Perubahan juga mengatur kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS, termasuk standar komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan lainnya. Namun, perubahan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis pelayanan rawat inap tertentu, seperti untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, dan pasien jiwa.
Penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan akan disampaikan pada tanggal 1 Juli 2025 setelah dilakukan pembinaan, evaluasi, dan koordinasi antara kementerian terkait, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.