Presiden Jokowi Resmi Teken Soal Aturan Baru Kelas BPJS

Iklan

terkini

IKLAN

Presiden Jokowi Resmi Teken Soal Aturan Baru Kelas BPJS

, Monday, May 13, 2024 WIB Last Updated 2024-05-13T07:47:50Z
DUNIAOBERITA - Kabar terbaru terkait Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 untuk pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah ditandatangani oleh Presiden pada Rabu, 8 Mei 2024.

Perubahan ini mencakup penerapan fasilitas berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di semua rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan. Rumah sakit diwajibkan untuk menerapkan pelayanan KRIS paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

Perubahan juga mengatur kriteria fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS, termasuk standar komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan lainnya. Namun, perubahan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis pelayanan rawat inap tertentu, seperti untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, dan pasien jiwa.

Penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan akan disampaikan pada tanggal 1 Juli 2025 setelah dilakukan pembinaan, evaluasi, dan koordinasi antara kementerian terkait, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Presiden Jokowi Resmi Teken Soal Aturan Baru Kelas BPJS

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan