Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil menangkap terduga pelaku, HAP, yang berusia 17 tahun saat kejadian. Korban, DAL (18), ditemukan tewas di kamar kosnya dengan kondisi berlumuran darah, menghebohkan warga Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada 22 Desember 2022.
HAP, dalam keadaan mabuk, mendatangi kos korban dengan niat mencuri barang berharga. HAP yang sudah familiar dengan situasi kos, langsung masuk ke kamar korban yang tidak terkunci.
Saat korban terbangun, HAP panik dan membekapnya dengan bantal sebelum menikam dadanya berkali-kali hingga tewas.
"Motif pelaku adalah untuk mencuri barang-barang berharga milik korban. Setelah membunuh korban, HAP mengambil HP korban dan menjualnya kepada AK (48) seharga Rp570 ribu," ungkap Danang.
Untuk menghilangkan jejak, HAP merusak kamera CCTV di kos-kosan. Setelah penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap HAP di rumahnya pada 11 Mei 2024. AK, penadah HP korban, juga ditangkap pada hari yang sama.