Penjelasan :
Beredar tangkapan layar pesan WhatsApp yang berisi informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dinonaktifkan permanen per tanggal 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
Faktanya, informasi NIK KTP akan dinonaktifkan permanen per tanggal 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili adalah hoaks.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dukcapiljakarta mengklarifikasi bahwa sampai dengan saat ini Disdukcapil DKI Jakarta baru mengusulkan penonaktifan NIK ke Kementerian Dalam Negeri untuk kategori 'yang sudah meninggal' dan RT/RW yang sudah tidak ada.
NIK yang masuk pada data warga masih aktif, baru usulan untuk dinonaktifkan.
Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah mengurus perpindahan atau sudah melapor ke kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak akan diajukan penonaktifan.
Dengan demikian informasi Kartu Tanda Penduduk akan dinonaktifkan permanen per tanggal 1 Juni 2024 adalah informasi yang tidak benar.
Link Counter:
https://www.instagram.com/p/C7f2UbpvLV9/
Sumber : kominfo.go.id