Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap jemaah saat doa rosario di wilayah Babakan.
"Tersangka yang diamankan yakni D (53), yang merupakan Ketua RT, menjadi pemicu keributan, bersama dengan tersangka I (30), S (36), dan A (26)," katanya, Selasa (7/4/24).
Situasi menjadi tegang di Tangsel, dengan ormas Persaudaraan Timur Raya menggeruduk Polres Tangsel dan mengancam untuk menangkap pelaku sendiri jika polisi tidak bertindak dalam waktu 24 jam.
"Peran tersangka I dan D adalah memicu keributan dengan mengintimidasi korban A. Sementara tersangka S dan A membawa senjata tajam dengan maksud mengancam kekerasan," tegasnya.