Kata Warga Soal Pembatasan Usia Kendaraan di DKI Jakarta

Iklan

terkini

Terkini Lainnya

Kata Warga Soal Pembatasan Usia Kendaraan di DKI Jakarta

Ilustrasi

DUNIAOBERITA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengajukan usulan pembatasan usia kendaraan sebagai langkah untuk mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.

Menurut Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, pembatasan usia kendaraan dapat menjadi alternatif kebijakan selain pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian perhubungan.

Dalam Pasal 24 Ayat 2 Undang-undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang untuk membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

Dalam hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro. 

“Di dalam UU DKJ, pemerintah sepakat dengan DPR memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, sampai dengan pengaturan jumlah kendaraan yang boleh dimiliki masyarakat,” kata Suhajar.

Namun, bagaimana tanggapan masyarakat yang tinggal atau bekerja di Jakarta terhadap usulan ini?

Sebagaimana dilansir dari keuangan news, berikut beberapa tanggapan warga terhadap isu tersebut: 

Batas Minimal Usia Pengemudi

Rafi (31), seorang pekerja dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menganggap penting untuk menegaskan batas usia pengemudi kendaraan daripada membatasi usia kendaraan itu sendiri.

Menurutnya, kemacetan dan polusi juga disebabkan oleh banyak pengemudi yang masih di bawah umur atau berkendara hanya untuk hiburan, yang pada akhirnya ikut menyumbang kemacetan.

Rafi merasa bahwa aturan pembatasan usia kendaraan tidak perlu karena proses mendapatkan kendaraan sudah sulit dan membatasi usia kendaraan hanya akan membuang-buang waktu.

Jadwal Kerja

Dahlena (45), seorang pekerja di Sudirman, Jakarta Pusat, keberatan dengan usulan pembatasan usia kendaraan karena kendaraan pribadi memudahkan mobilisasi dari tempat tinggalnya di Bojonggede, Bogor.

Baginya, tidak semua orang bersedia menggunakan transportasi umum, terutama dalam situasi darurat atau cuaca buruk.

Dahlena berpendapat bahwa pemerintah seharusnya fokus pada pengelolaan transportasi umum dan peraturan tentang jam kerja untuk mengurangi kemacetan dan polusi.

Kemampuan Ekonomi

Annisa (27), warga Jakarta Timur, kurang setuju terhadap Undang-Undang DKJ No 2 Tahun 2024 karena tidak memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat.

Menurutnya, pemerintah harus menawarkan solusi inklusif yang memperhatikan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.

Berbagai pendapat ini menunjukkan bahwa pembatasan usia kendaraan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat Jakarta.

“Enggak setuju, karena kan kalau misalkan udah enggak boleh dipakai lagi, kan kita nggak tahu ya kondisi ekonomi orang gitu ya. Berarti kan kalau enggak bisa dipakai, tapi kalau dia perlu banget nih sama kendaraan ini, gimana dong,” ujar Annisa.

“Harus ada kayak solusinya gitu, misalkan kayak kendaraan umumnya dikasih gratisan atau gimana. Karena kalau aku enggak tahu kenapa ya, aku tuh lebih melihat ke rakyat yang menengah ke bawah gitu [yang terbebani],” tuturnya.

Terkini

Iklan

Follow us