DUNIAOBERITA - Pemerintah Indonesia akan memotong gaji pekerja, termasuk pegawai swasta, untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Presiden Joko Widodo menandatangani PP tersebut pada 20 Mei 2024. Berdasarkan Pasal 5, setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera meliputi calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, pekerja swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Simpanan peserta Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja, atau oleh pekerja mandiri sendiri. Pendaftaran harus dilakukan paling lambat tahun 2027.
Besaran simpanan peserta adalah tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan penghasilan untuk pekerja mandiri. Simpanan ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja (0,5 persen) dan pekerja (2,5 persen).
Simpanan Tapera harus disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke Rekening Dana Tapera. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.