Cara Ganti Foto KTP di Dinas Kependudukan Skip to main content

Cara Ganti Foto KTP di Dinas Kependudukan

DUNIAOBERITA -  Dalam hal mengganti foto pada dokumen kependudukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga), bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Dilansir dari berbagai sumber, langkah-langkah untuk mengganti foto secara gratis di Disdukcapil:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:
   - KTP lama.
   - KK.
   - Surat pengantar dari RT/RW (tergantung kebijakan daerah).
   - Pas foto terbaru (jika diperlukan, namun biasanya foto akan diambil langsung di kantor Disdukcapil).

2. Kunjungi Kantor Disdukcapil:
   - Datanglah ke kantor Disdukcapil sesuai dengan domisili Anda.
   - Anda bisa mengecek jadwal operasional dan prosedur yang berlaku di kantor Disdukcapil setempat karena tiap daerah mungkin memiliki aturan dan persyaratan yang sedikit berbeda.

3. Ambil Nomor Antrian:
   - Ambil nomor antrian untuk bagian pelayanan KTP/KK.

4. Isi Formulir:
   - Minta formulir untuk penggantian foto KTP/KK di loket pelayanan.
   - Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap.

5. Proses Pengambilan Foto:
   - Setelah mengisi formulir, Anda akan dipanggil untuk pengambilan foto. Biasanya, foto akan diambil langsung di kantor Disdukcapil.

6. Tunggu Proses Selesai:
   - Proses penggantian foto biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan dan jumlah antrian di kantor Disdukcapil. Anda akan diberikan tanda terima atau informasi kapan KTP/KK baru dapat diambil.

7. Pengambilan Dokumen:
   - Ambil KTP/KK baru sesuai dengan jadwal yang diberikan.