DUNIAOBERITA - Kabar terkait Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di wilayahnya.
Nah langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban administrasi dan mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.
Namun, bagi pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta yang masih memiliki tugas atau aset di Jakarta, NIK mereka tidak akan dinonaktifkan.
Menurut data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, sebanyak 243.160 penduduk keluar dari Jakarta sepanjang 2023, sementara 136.200 pendatang baru tercatat masuk.
Dukcapil telah mengajukan penonaktifan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri, dan proses ini akan dilakukan secara bertahap mulai April 2024.
Dilansir dari berbagai Kompas, cara Cek NIK KTP DKI Jakarta
1. Kunjungi situs [datawarga-dukcapil.jakarta.go.id](https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id).
2. Masukkan 16 digit NIK Anda di kolom yang tersedia.
3. Ketikkan kode captcha yang muncul.
4. Klik "Cari Data Pembekuan".
Status NIK akan ditampilkan, apakah "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili" atau "NIK terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili".
Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK Dinonaktifkan?
Warga yang NIK-nya dinonaktifkan bisa mengaktifkannya kembali dengan mengunjungi loket Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi dan menyelesaikan prosedur aktivasi. Aktivasi ulang memerlukan verifikasi bahwa warga masih tinggal atau memiliki rumah di Jakarta sesuai KTP. Verifikasi ini akan dilakukan oleh petugas Dukcapil bersama ketua RT/RW setempat.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengunjungi loket Dukcapil di kelurahan masing-masing.