DUNIAOBERITA - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Bansos PKH tahun 2024 akan disalurkan dalam empat tahap, yaitu tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).
Syarat untuk menjadi penerima bansos PKH adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
Masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dapat mendaftar secara online melalui aplikasi "Cek Bansos" atau secara offline dengan mengunjungi kantor desa/kelurahan setempat.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKH, antara lain: menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan, bukan anggota ASN, TNI, atau POLRI, belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja, dan terdaftar di DTKS Kemensos RI.
Besaran bansos PKH bervariasi sesuai dengan kategori penerima, mulai dari balita hingga lansia dan penyandang disabilitas.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk sebagai penerima bansos PKH, Anda dapat mengakses laman resmi yang disediakan oleh Kemensos dan mengisi informasi yang diperlukan.
Dengan demikian, proses pendaftaran dan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah untuk tahun 2024 menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.