12 Jenis Kendaraan Ini Kebal Aturan Ganjil Genap

Iklan

terkini

IKLAN

12 Jenis Kendaraan Ini Kebal Aturan Ganjil Genap

, Thursday, May 16, 2024 WIB Last Updated 2024-05-16T09:43:13Z

DUNIAOBERITA
- Ganjil genap Jakarta telah menggantikan kebijakan sebelumnya, yang menetapkan bahwa setiap kendaraan harus memuat minimal tiga penumpang atau menerapkan sistem 3 in 1. 

Aturan ini bertujuan untuk mengatur volume kendaraan di beberapa ruas jalan, termasuk yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol. 

Aturan ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat, dengan pengecualian Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, terbagi menjadi dua sesi pagi dan sore.

Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020. Berikut adalah 12 jenis kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulan
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan bertenaga listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pelat dinas TNI dan Polri
9. Kendaraan pimpinan tinggi negara RI
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.

Bagi pengemudi yang melanggar aturan ini, sanksinya adalah denda sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 12 Jenis Kendaraan Ini Kebal Aturan Ganjil Genap

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan