Aturan ini bertujuan untuk mengatur volume kendaraan di beberapa ruas jalan, termasuk yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol.
Aturan ganjil genap berlaku dari Senin hingga Jumat, dengan pengecualian Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, terbagi menjadi dua sesi pagi dan sore.
Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020. Berikut adalah 12 jenis kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulan
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan bertenaga listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pelat dinas TNI dan Polri
9. Kendaraan pimpinan tinggi negara RI
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan Polri.
Bagi pengemudi yang melanggar aturan ini, sanksinya adalah denda sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.