Syarat usia Calon Gubernur dan Bupati/Wali Kota Tahun 2024

Iklan

terkini

IKLAN

Syarat usia Calon Gubernur dan Bupati/Wali Kota Tahun 2024

, Monday, April 29, 2024 WIB Last Updated 2024-04-29T11:37:14Z
Ilustrasi

DUNIAOBERITA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. 

Tahapan tersebut akan dimulai pada Mei mendatang, dengan fokus awal pada pemenuhan syarat pencalonan perseorangan. 

Pada bulan Agustus, calon perseorangan maupun dari partai politik akan mendaftar secara resmi ke KPU masing-masing daerah.

Peraturan tersebut juga menetapkan perbedaan usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur dengan calon bupati/wali kota dan wakilnya. 

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,”. 

Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati/wali kota dan wakilnya minimal 25 tahun. 


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Syarat usia Calon Gubernur dan Bupati/Wali Kota Tahun 2024

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan