Tahapan tersebut akan dimulai pada Mei mendatang, dengan fokus awal pada pemenuhan syarat pencalonan perseorangan.
Pada bulan Agustus, calon perseorangan maupun dari partai politik akan mendaftar secara resmi ke KPU masing-masing daerah.
Peraturan tersebut juga menetapkan perbedaan usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur dengan calon bupati/wali kota dan wakilnya.
Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,”.
Calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati/wali kota dan wakilnya minimal 25 tahun.