DUNIAOBERITA.COM, Jakarta - Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa mereka tidak keberatan dengan langkah Megawati Soekarnoputri yang menjadi amicus curiae dalam sengketa pilpres.
Menurutnya, pengadilan sengketa pilpres adalah proses terbuka dan tidak boleh menolak perkara yang diajukan.
"Dalam hal ini, apa yang disampaikan oleh Ibu Mega, disampaikan saja dan saya kira sudah diterima dan sudah ada tanda terima,” kata Yusril saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/24 dikutip duniaoberita dari Tribunnews.com.
Yusril menyambut baik langkah Megawati sebagai amicus curiae, namun ia menyoroti bahwa akan lebih baik jika Megawati melakukan hal tersebut saat proses persidangan tengah berlangsung.
Menurutnya, hal ini akan memungkinkan pihaknya memberikan tanggapan langsung terhadap argumen yang disampaikan oleh Megawati.
Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Megawati telah diterima dan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam rapat permusyawaratan.
“Dan selanjutnya kita serahkan kepada majelis untuk mempertimbangkan hal itu dalam rapat permusyawaratan hakim,” sambungnya.
Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.