Penjelasan Tegas Kemendikbud Ristek soal Pramuka

Iklan

terkini

IKLAN

Penjelasan Tegas Kemendikbud Ristek soal Pramuka

, Friday, April 05, 2024 WIB Last Updated 2024-04-05T02:01:00Z
DUNIAOBERITA.COM - Kabar terkait Kemendikbud Ristek mencabut aturan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024.

Namun, aturan baru tersebut sama sekali tidak memiliki gagasan untuk meniadakan kegiatan Pramuka di sekolah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo menjelaskan Permendikbud Ristek tersebut menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Menurutnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib.

“Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, seperti dikutip Kamis (4/4/24), dilansir duniaoberita dari nesiatimes. 

Lebih lanjut, Anindito mengatakan keikutsertaan murid dalam ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.

Hal itu sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.

Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Kemudian Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Sedangkan Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Di samping itu, Anindito juga memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

Dia pun menegaskan bahwa pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler.

Ketentuan tersebut, kata dia, tidak berubah dari kurikulum sebelumnya.



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penjelasan Tegas Kemendikbud Ristek soal Pramuka

Ikuti saluran WhatsApp DUNIAOBERITA.COM

https://whatsapp.com/channel/0029VaR4VprG8l5G8u1QKt0S

Terkini

Topik Populer

Iklan