DUNIAOBERITA.COM, Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta agar para wajib pajak (WP) segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Juni 2024.
Pemadanan ini harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, mengatakan bahwa pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.
Wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP, seperti pelaporan SPT.
DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP agar lebih mudah mengakses layanan perpajakan di masa yang akan datang.
Penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan akan terimplementasi penuh pada pertengahan 2024 bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.
Untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP, pengguna dapat masuk ke laman DJP Online di situs pajak.go.id, lakukan login, masuk ke menu 'Profil', dan masukkan NIK 16 digit pada kolom NIK/NPWP.
Setelah selesai, klik 'Validasi' dan sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Dukcapil. Jika data valid, pengguna dapat melengkapi profil dan menggunakan NIK untuk login ke DJP Online.